Halo, Dihalaman ini kamu bisa tanya seputar penyuluhan Hukum untuk Penyandang Disabilitas. Tim JaksaPeduliDifabel.com akan segera membalas pertanyaan kamu.

This Post Has 9 Comments

  1. Avatar
    Rosa Handayani

    Halo, apa ada kontak yang bisa saya hubungi ?

  2. Avatar
    karnaen

    dapatkah penyandang disabilitas sekolah di sekolah umum, dan apa sarat-saratnya. terimakasih

    1. Jaksa Peduli Difabel ✪

      terimakasih atas pertanyaannya, anak berkebutuhan khusus (ABK) memiliki hak yang sama dg anak pada umumnya untuk mendapatkan pendidikan. biasanya ada penilaian dari psikiater apakah (ABK) tersebut bisa bersekolah disekolah umum, selanjutnya dilakukan tes akademik jika hasil tes menunjukkan karakter dan kemampuan ABK tidak terlalu jauh dari anak pada umumnya, maka ia bisa menempuh pendidikan disekolah umum, dan biasanya maksimum 2 orang dalam 1 kelas.

  3. Avatar
    joni

    dalam undang undang nomor 8 tahun 2016 kewajiban perusahan swasta, PEMDA, BUMN memenrima pekerja penyandang disabilitas, apakah ada sanksi jika perusahaan tersebut menolak mempekerjakan penyangdang disabilitas tersebut.

    1. Jaksa Peduli Difabel ✪

      terimakasih atas pertanyaannya, benar bahwa UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas diatur dapam pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) bahkan lebih tegas lagi tentang kuota pekerja penyandang disabilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang terdapat dalam pasal 28 “pengusaha harus mempekerjakan sekurang kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang.
      pasal 145 UU No. 8 tahun 2016 mengatur mengenai sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menhalangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan dendap paling banyak Rp. 200 Juta,-

  4. Avatar
    Slamet

    Selamat siang JPD, mau tanya ya, apabila penyandang disabilitas melanggar lalulintas, apakah dpt ditilang

    1. Jaksa Peduli Difabel ✪

      Terima kasih atas pertanyaannya. Terhadap pengendara penyandang disabilitas yang melanggar lalu lintas, maka dapat ditilang sebagaimana orang berkendara lainnya, Kemudian bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri, mereka harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan D.
      Namun, penerbitannya tidak bisa sembarangan atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan itu karena harus memenuhi berbagai persyaratan.
      Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;
      1. Permohonan tertulis.
      2. Bisa membaca dan menulis.
      3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
      4. Batas usia
      • 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
      • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
      • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
      5. Terampil mengemudikan
      6. Sehat jasmani dan rohani
      7. Lulus ujian teori dan praktik
      Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.

Leave a Reply